Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital yang akan mengawal pelaksanaan tiga elemen penting digitalisasi. Anggota Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu mengatakan, tiga elemen tersebut meliputi ID digital, pembayaran digital, dan pertukaran data (data exchange). Menurut dia, transformasi digital bakal mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi sistem perpajakan. Mari mengatakan, dengan digitalisasi, pemerintah mampu memperbaiki sistem administrasi pajak serta meningkatkan kepatuhan pajak. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral itu menyebut, pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan modernisasi melalui sistem administrasi coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menambahkan ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam melakukan transformasi ini. Salah satunya, mengenai infrastruktur publik digital atau digital public infrastructure (DPI). Ia berharap, aspek ini mampu menjadi fondasi transformasi digital di Indonesia.