Pengusaha Logistik Harap PPN 12 Persen Bisa Dukung Saya Saing Industri

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, sementara untuk barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN lama yakni 11 persen. Ketua Dewan Pembina Yukki Nugarahawan Hanafi berharap kebijakan ini dapat mengendalikan daya beli masyarakat kelas menengah, sekaligus mendukung daya saing industri nasional. Yukki juga mengungkapkan apresiasi atas masa transisi yang diberikan oleh pemerintah, yang memungkinkan para pengusaha mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan ini. Para pengusaha yang telah terlebih dahulu menerapkan tarif PPN 12 perse dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, sesuai dengan aturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah. “Sektor usaha memahami pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pemasukan negara dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai 8 persen,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Johan, menilai keputusan pemerintah ini sangat menguntungkan dunia usaha, khususnya sektor logistik dan forwarding. Dengan tetap diberlakukannya tarif PPN 11 persen untuk barang dan jasa non-mewah, dunia usaha, terutama di sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan. “Kami menghargai keputusan ini. Dengan mempertahankan tarif PPN lama untuk barang dan jasa non-mewah, pelaku usaha logistik dan forwarding tidak dibebani dengan biaya tambahan, dan kami berharap sektor ini dapat terus tumbuh dengan baik,” ujar Akbar. Apalagi, kata Akbar, sebagian besar penyedia jasa pengiriman barang menerapkan PPN dalam tarif mereka. “Dengan tidak adanya kenaikan PPN, konsumen jasa pengiriman tidak dibebankan biaya tambahan. Kan pada akhirnya yang membayar juga konsumen,” tegas Akbar.

Search