Presiden Prabowo Subianto memiliki opsi untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, perubahan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui inisiatif pemerintah yang diajukan ke DPR, mengingat dukungan mayoritas yang dimiliki oleh pemerintahan Prabowo-Gibran di parlemen. Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya menetapkan tarif PPN naik dari 11% pada 2022 menjadi 12% pada tahun depan.
Namun, UU HPP juga mencantumkan klausul yang memungkinkan penundaan atau penyesuaian tarif PPN, sehingga Prabowo dapat menurunkan tarif tersebut hingga 5% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. Dalam konteks ini, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan PPN diambil saat pembahasan UU HPP pada tahun 2021, ketika pemerintah mencari cara untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi.
Meski demikian, protes masyarakat terhadap kenaikan ini semakin meningkat, dan pemerintah telah merencanakan insentif fiskal untuk meringankan dampak negatifnya bagi masyarakat dan pelaku usaha.