Menperin Beri Bocoran Soal Insentif Motor Listrik 2025, Seperti Apa?

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema insentif untuk pembelian motor listrik untuk 2025 berbeda dengan tahun ini. Menurut Menperin, insentif untuk tahun depan akan dimasukkan dalam pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). Ia menuturkan, rencana kebijakan itu masih dibahas lebih lanjut oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan Kemenperin. Namun menurut Agus, nantinya insentif PPN DTP hanya menyasar motor listrik yang berbasis produksi, bukan konversi.

Diketahui, pemerintah sampai saat ini telah menerbitkan tiga kebijakan terkait insentif kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dan bus yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan diperpanjang oleh PMK Nomor 8 Tahun 2024. Untuk kendaraan dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, PPN DTP ditetapkan sebesar 1 persen, sedangkan bus dengan TKDN 20 hingga 40 persen dikenakan pemotongan PPN menjadi 6 persen.

Sementara kendaraan roda dua listrik, subsidi Rp 7 juta akan diberikan per pembelian, sesuai dengan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, subsidi untuk konversi roda dua dinaikkan dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta lewat Permen ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023.

Search