Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengatakan wacana yang diungkapkan Presiden Prabowo Subianto sangat berbahaya karena melemahkan supremasi hukum (19/12/2024). Amnesti kepada pelaku korupsi membuktikan negara lebih berpihak pada kepentingan koruptor. Pernyataan Prabowo pun dianggap serampangan karena sistem hukum Indonesia tidak mengenal amnesti bagi koruptor atau pelaku kejahatan ekonomi. Lebih jauh, wacana memaafkan koruptor juga tidak menguntungkan karena menciptakan budaya permisif dan impunitas bagi calon pelaku kejahatan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto. Menurut dia, daripada pemerintah berwacana memaafkan koruptor, lebih baik Presiden Prabowo fokus pada RUU Perampasan Aset sesuai agenda prioritas kerja pemerintahan Prabowo-Gibran. Apabila UU Perampasan Aset disahkan, nanti negara bisa mendapatkan manfaat besar pengembalian kerugian negara. Sumbernya bukan hanya dari kerugian akibat korupsi, melainkan juga tindak pidana ekonomi lainnya.
Apabila UU Perampasan Aset disahkan, nanti negara bisa mendapatkan manfaat besar pengembalian kerugian negara. Sumbernya bukan hanya dari kerugian akibat korupsi, melainkan juga tindak pidana ekonomi lainnya. Lebih jauh, Prabowo mengingatkan penyelenggara negara yang menerima fasilitas dari bangsa dan negara agar membayar kewajibannya.