Mahkamah Konstitusi menutup pendaftaran sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Rabu (18/12/2024) pukul 24.00 WIB. Hingga Rabu petang, MK sudah menerima setidaknya 297 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota. Adapun rincian permohonan yang sudah masuk terdiri atas 18 permohonan pemilihan gubernur di 14 provinsi, 49 permohonan terkait pemilihan wali kota di 43 kota, dan 230 permohonan terkait pemilihan bupati.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sedianya bakal digelar pada 8-16 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan para pemohon sengketa. Setelah itu, MK akan memberi kesempatan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak terkait (pasangan calon yang kemenangannya dipersoalkan) untuk menjawab dalil-dalil pemohon pada 17 Januari-3 Februari. Hakim konstitusi kemudian akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apakah permohonan yang masuk akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjut atau kandas karena tidak memenuhi syarat formal pada 5-10 Februari 2025. Pada 11-13 Februari, MK bakal membacakan putusan pemeriksaan. Sidang pemeriksaan lanjutan tersebut akan digelar hingga 28 Februari. Selanjutnya, digelar rapat permusyawaratan hakim selama tiga hari untuk kemudian membacakan putusan akhir pada 7-11 Maret. Penyampaian salinan putusan ataupun ketetapan akan dilakukan hingga 13 Maret 2025.
Salah satu kuasa hukum pemohon sengketa, Denny Indrayana, mengungkapkan, pihaknya sebenarnya berharap jadwal penanganan perkara sengketa pilkada tidak diundur. Denny berharap, dalam pemeriksaan persidangan mendatang, MK bisa memberi ruang yang lebih banyak untuk pemeriksaan saksi dan ahli. Secara khusus, Denny meminta MK juga memberi perhatian khusus pada Pilkada Kota Banjarbaru.