Deretan Bantuan Stimulus Ekonomi, Ringankan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan atau insentif seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, Senin (16/12/2024). Insentif itu ditujukan untuk masyarakat miskin, kelas menengah, dan pelaku usaha sebagai bentuk keberpihakan pemerintah. Lantas, apa saja bantuan insentif stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?

PPN 0 persen

Pemerintah membebaskan sejumlah kebutuhan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak dari pajak ini. Barang yang bebas PPN adalah bahan kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Sementara, jasa yang bebas PPN antara lain pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, dan asuransi. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum juga bebas PPN.

PPN ditanggung pemerintah

Pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) yang seharusnya terkena PPN 12 persen. Bapokting yang masuk kategori ini adalah tepung terigu, gula industri, serta minyak goreng curah Minyakita. Insentif ini membuat tepung terigu, gula industri, dan Minyakita hanya dikenai PPN 11 persen.

Bantuan pangan beras

Pemerintah juga merancang kebijakan bantuan pangan/beras dengan memberikan sebanyak 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta masyarakat di desil 1 dan 2.

Diskon listrik

Tak hanya itu, pemerintah melalui PLN juga memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari hingga Februari 2025. Diskon listrik ini berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang mencapai maksimal 2200 VA.

Insentif properti

Pemerintah juga berusaha menjaga daya beli dengan menerapkan insentif berupa PPN DTP properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar. Nantinya, pemerintah akan menanggung pajak rumah tersebut sampai Rp 2 miliar, sedangkan sisa Rp 3 miliar lainnya wajib dibayar pemilik bangunan tersebut.

Insentif kendaraan listrik

Insentif lainnya adalah PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu. Ada pula pemberlakuan PPnBM DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD). Pemeirntah juga akan membebaskan bea masuk EV CBU.

Insentif gaji pekerja padat karya

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Bantuan bagi pekerja kena PHK

Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada juga diskon 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Insentif bagi dunia usaha

Untuk melindungi UMKM dan industri padat karya yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen sampai 2025. Ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun dan berakhir pada 2024. UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh. Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

Search