Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pemerintah belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 545 daerah. Bima melanjutkan, saat ini, pemerintah sedang merapatkan jadwal pelantikan kepala daerah itu secara intensif dengan MK dan KPU. Untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pilkada seperti Jakarta pun pemerintah belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan kepala daerahnya. Menurut Bima, jadwal pelantikan tidak mungkin serentak dan menunggu semua proses pilkada selesai.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati menuturkan, idealnya jadwal pelantikan dilakukan setelah proses sengketa di MK selesai. Oleh sebab itu, dimulainya pemerintahan daerah idealnya juga perlu diserentakkan. dalam konsep negara kesatuan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah cukup kuat. Bagi negara yang luas dan berpenduduk banyak seperti Indonesia, kerja-kerja pemerintah pusat akan terbantu dengan pemerintah daerah dan sistem otonomi daerah.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke MK. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.