Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru, Pindar (Pinjaman Daring), untuk menggantikan istilah “pinjol” bagi layanan fintech peer-to-peer lending yang legal dan berizin. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membedakan penyelenggara yang resmi dari yang ilegal, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pengguna. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan penyelenggara dalam menjaga citra positif industri.
Hingga Oktober 2024, laba industri fintech lending tercatat mencapai Rp 1,09 triliun, tumbuh berkat peningkatan pendapatan operasional dan efisiensi biaya. Namun, masih ada 19 penyelenggara dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%, meski jumlahnya menurun dari 22 pada September 2024. OJK terus memonitor kualitas pendanaan, memberikan peringatan, dan menuntut rencana aksi bagi entitas bermasalah, sekaligus memastikan tindakan pengawasan dan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.