Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265 T Usai PPN Naik Jadi 12 Persen

Pemerintah menggelontorkan Rp265,6 triliun untuk program insentif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan program insentif PPN dilaksanakan menyusul kenaikan tarif PPN yang resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap meski menaikkan tarif, pemerintah bakal membebaskan tarif PPN 12 persen untuk barang pokok seperti daging, telur, ikan, dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan pemakaian air. Namun khusus tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita akan tetap terkena PPN 12 persen. Kenaikan 1 persen untuk ketiga komoditas tersebut bakal ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah yang membayar dengan biayanya mencapai diestimasikan Rp265,6 triliun agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut.

Secara rinci, PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan diproyeksikan mencapai Rp77,1 triliun, dengan rincian senilai Rp50,5 triliun untuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain) serta Rp26,6 triliun untuk barang hasil perikanan dan kelautan. Kemudian, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Nilai insentif ini diproyeksikan sebesar Rp61,2 triliun. Sementara pembebasan PPN untuk sektor transportasi diperkirakan mencapai Rp34,4 triliun, untuk jasa angkutan umum senilai Rp23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp7,4 triliun, dan tarif khusus jasa pengiriman paket Rp2,6 triliun. Lalu untuk jasa pendidikan dan kesehatan proyeksi nilai pembebasan PPN mencapai Rp30,8 triliun. Secara rinci, sebesar Rp26 triliun untuk jasa pendidikan dan Rp4,3 triliun untuk jasa pelayanan kesehatan medis. PPN juga dibebaskan pada jasa keuangan dan asuransi, yang masing-masing senilai Rp19,1 triliun dan Rp8,7 triliun. Sehingga total pembebasan PPN pada kelompok ini mencapai Rp27,9 triliun.

Kemudian insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti diperkirakan mencapai Rp15,7 triliun, rinciannya sebanyak Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif dan Rp2,1 triliun untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP). Listrik dan air juga dibebaskan dari PPN, dengan nilai insentif ditaksir sebesar Rp14,1 triliun. PPN yang dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA adalah senilai Rp12,1 triliun. Sementara untuk air bersih nilai pembebasan PPN mencapai Rp2 triliun. Insentif PPN lainnya juga diberikan untuk kawasan bebas senilai Rp1,6 triliun serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial senilai Rp700 miliar. Fasilitas pembebasan PPN menjadi insentif perpajakan yang paling besar diberikan oleh pemerintah, di mana insentif pajak penghasilan (PPh) diproyeksikan sebesar Rp144,7 triliun dan jenis pajak lainnya sebesar Rp35,2 triliun. Dengan demikian, nilai insentif perpajakan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp445,5 triliun atau 1,83 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Search