Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan penerimaan pajak untuk mengejar pencapaian target pajak. Hal ini sesuai amanat undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Per 30 November penerimaan pajak baru terkumpul senilai Rp 1.688,9 triliun. Jumlah ini masih kurang sekitar Rp 300 triliun dari target penerimaan pajak dalam APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, fokus penguatan pengawasan terhadap pembayaran pajak ini akan tertuju secara prioritas terhadap para wajib pajak yang mendapatkan keuntungan secara ekonomi sepanjang tahun ini. Ia mencontohkan, salah satunya sektor pertambangan. Kinerja setoran pajak dari sektor pertambangan hingga November 2024 sebetulnya masih terkontraksi 37,3% secara neto dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai Rp 96,35 triliun.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, setoran pajak sektor pertambangan mengalami peningkatan drastis secara bulanan, dari sebelumnya pada kuartal I masih minus 58,7%, dan kuartal II-2024 minus 59,5%. Pada kuartal III-2024 setoran pajak dari sektor pertambangan secara periode telah tumbuh 23,3%. Khusus untuk September 2024 saja pertumbuhannya mencapai 56,5%, Oktober 2024 menjadi 80,4%, dan November 2024 menjadi 49,6%.Dengan catatan itu, Suryo menekankan, dinamisasi menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar target penerimaan tahun ini yang tinggal hitungan hari berakhir. Dinamisasi adalah strategi Ditjen Pajak untuk menghitung kembali angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 ketika perusahaan mengalami keuntungan signifikan atau sebaliknya.