Beras-Listrik Tak Kena PPN 12%, Negara Tekor Rp 265,6 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan negara tidak akan menerima sekitar Rp 265,6 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Angka ini berasal dari pembebasan PPN untuk berbagai barang kebutuhan pokok dan layanan esensial, meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen tahun depan. Sri Mulyani menjelaskan, sejumlah barang dan jasa akan tetap bebas dari pengenaan PPN meski aturan baru diberlakukan. Berdasarkan kalkulasinya, pembebasan tersebut diperkirakan berdampak pada penerimaan negara sebesar Rp 265,6 triliun. Sri Mulyani memaparkan bahwa barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sudah berlaku sejak lama.

Saat ini, dengan tarif PPN sebesar 11 persen, nilai total pembebasan pajak terhadap barang dan jasa mencapai Rp 231 triliun. Hal ini disebut sebagai fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat.Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara. Namun, pengecualian terhadap barang dan jasa tertentu tetap dipertahankan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil.

Search