Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak mencerminkan angka sebenarnya. Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Seira Tamara mengatakan, berdasarkan laporan dana kampanye yang diakses dari portal KPU diketahui rata-rata penerimaan dana kampanye pasangan calon dalam pilkada mencapai Rp 3,8 miliar, sedangkan rata-rata pengeluaran hanya Rp 1,4 miliar.
ICW juga menemukan 33 dari 103 paslon tak mengeluarkan sepeser pun dana kampanye. ICW mengumpulkan data pada enam hari menjelang pemungutan suara. Seira beranggapan tidak mungkin kalau pasangan calon belum melakukan kampanye sama sekali sehingga tidak ada pengeluaran.
Laporan ICW juga menunjukkan terdapat 67 pasangan calon yang menerima sumbangan dengan dominasi dari kantong pribadi atau dengan kata lain membiayai sendiri kampanyenya. Hal ini, menurut Seira, patut disayangkan karena sumbangan kampanye bisa berasal dari individu dan lembaga, termasuk dari partai politik. Dana kampanye yang berasal dari kantong pribadi menimbulkan pertanyaan terkait peran parpol dalam mendukung pencalonan kepala daerah.