Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 17.00 WIB, MK sudah menerima 219 permohonan yang terdiri dari 2 permohonan sengketa pilkada gubernur/wakil gubernur (dari Papua Selatan), 177 permohonan sengketa pemilihan bupati/wakil bupati, dan 40 permohonan sengketa pemilihan wali kota/wakil wali kota. Aplikasi Whatsapp milik Wakil Ketua MK Saldi Isra mengunggah status tidak akan merespons pesan yang masuk, hingga berakhirnya Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang akan berlangsung hingga akhir Maret 2025.
Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Saldi Isra. Ia berharap tindakan serupa diikuti oleh para hakim lain dan juga para pegawai MK. Titi pun mengatakan dirinya sudah mendengar adanya narasi yang dikembangkan oleh pihak luar yang seolah-olah bisa memengaruhi hakim.
Jelang perhelatan besar penanganan sengketa hasil pilkada, masa jabatan MKMK yang dipimpin oleh I Dewa Geda Palguna dengan anggota mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur segera berakhir. Titi Anggraini pun mengingatkan pentingnya kehadiran MKMK, apalagi di tengah persidangan perkara sengketa hasil pemilu. Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi mengenai akan berakhirnya tugas MKMK mengatakan, pihaknya sudah memikirkan hal tersebut. Ia memastikan tidak ada kevakuman MKMK.