Hingga Kamis (5/12/2024) pukul 19.00 WIB, sebanyak 33 permohonan telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, baik melalui layanan pendaftaran daring ataupun luring. Juru bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan, meskipun MK menerima pendaftaran secara online, para pemohon tetap harus menyerahkan berkas permohonan dan alat bukti secara fisik ke MK. Hingga kemarin, belum ada permohonan yang masuk terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau pilgub.
Jumlah pendaftar diperkirakan terus bertambah seiring dengan semakin banyaknya daerah yang menetapkan hasil pilkada. MK memperkirakan ada sebanyak 300-an perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan masuk ke MK dari 545 daerah yang menggelar pemilihan gubernur/bupati/wali kota. Proses rekapitulasi penghitungan suara hingga kini masih berlangsung sehingga kemungkinan besar jumlah perkara terus bertambah.