PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Bukan untuk Rakyat Kecil

Teka-teki mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai menemui titik terang. PPN 12 diberlakukan hanya untuk konsumen yang membeli barang mewah. Kabar tersebut disampaikan oleh para petinggi DPR usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024). Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen untuk konsumen barang mewah itu merupakan hasil diskusi mereka dengan Prabowo. Misbakhun mengatakan, tarif PPN 11 persen akan tetap berlaku bagi masyarakat kecil. Selanjutnya, pemerintah akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini. Misbakhun mengatakan, tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.

Namun, Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Sebab, pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ada banyak hal yang dikecualikan dari PPN. Airlangga menekankan tidak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen. Namun, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah masih menyiapkan daftar barang apa saja yang akan dikecualikan dari tarif PPN. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR juga mengusulkan penurunan pajak terhadap kebutuhan pokok yang menyentuh langsung masyarakat kepada Prabowo.

Search