Pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, khusus untuk pembelian barang mewah. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan kebijakan ini dirancang agar hanya konsumen barang mewah yang menanggung kenaikan tarif. PPN 11% tetap berlaku untuk masyarakat umum, termasuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, serta pelayanan umum yang dikecualikan dari pajak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa bahan pokok dan barang penting akan tetap bebas dari PPN. Pemerintah juga sedang mengkaji implementasi sistem tarif PPN yang berbeda-beda ini. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani rakyat kecil.