Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendorong agar seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membangun lebih banyak tempat rehabilitasi narkoba di wilayahnya masing-masing untuk menampung para pengguna narkotika yang jumlahnya saat ini sudah mencapai 3,3 juta warga Indonesia. Lebih lanjut, ia mengatakan pemberantasan narkoba lintas kementerian juga terbuka opsi untuk memanfaatkan puskesmas hingga pesantren sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba termasuk juga tempat-tempat di TNI Polri yang bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan menyebut saat ini Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini karena Indonesia telah berkembang menjadi produsen narkoba. Oleh sebab itu pemerintah akan terus menindak tegas kasus-kasus peredaran narkoba di Indonesia. Serta akan fokus melakukan penelusuran serta pemblokiran dana hingga penerapan pasal pencucian uang terhadap bandar dan pengedar. Nantinya para bandar dan pengedar akan dikenakan hukuman pidana maksimal termasuk hukuman mati untuk memberikan efek jera.
Budi menjelaskan narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil dengan pengguna yang didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun. Banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika dari periode 2022 hingga 2024 mencapai angka Rp99 triliun.