Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 merupakan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Permenaker ini hanya berlaku untuk tahun depan. Untuk selanjutnya, pemerintah akan merumuskan kembali aturan soal upah minimum yang bersifat jangka panjang. Menurut Yassierli, perumusan aturan untuk jangka panjang memerlukan waktu yang lebih lama. Nantinya, Kemenaker akan kembali duduk bersama dengan pengusaha, buruh, dan pihak lainnya. Rencananya, aturan baru yang akan disusun pemerintah bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau bentuk lain.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebut Permenaker 16 Tahun 2024 sudah resmi terbit. Menurut Yassierli, aturan upah minimum 2025 dalam permenaker itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Salah satunya adalah soal kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara rata-rata nasional. Aturan lainnya yakni pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Kedua, upah minimum sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda serta membutuhkan tuntutan kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.