Kemnaker: Kenaikan UMP Tidak Boleh di Bawah 6,5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum di seluruh Indonesia, baik provinsi, kabupaten/kota pada 2025. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melarang pemerintah daerah (Pemda) menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 6,5 persen. Menurut Indah, angka tersebut merupakan batas terendah yang boleh diberlakukan Pemda untuk menetapkan upah minimum di masing-masing wilayah. Menurutnya, jika Pemda ingin menetapkan upah minimum sektoral, kenaikan upahnya harus di atas 6,5 persen. Di sisi lain, Indah juga mengatakan, penetapan UMP di atas ketentuan nasional bisa didiskusikan kembali dengan Dewan Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mewajibkan seluruh perusahaan untuk menjalankan kebijakan dalam Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Aturan itu menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen pada 2025. Dia menegaskan, para pekerja atau buruh dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Kemnaker apabila mendapati perusahaannya melanggar aturan. Di samping itu, Yassierli juga bicara mengenai apabila ada perusahaan yang belum mampu untuk menerapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen lantaran keterbatasan finansial. Katanya, pihaknya akan membentuk tim untuk membantu para pelaku usaha tersebut. Yassierli mengatakan, masih ada waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari opsi guna menemukan solusi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala secara finansial untuk menerapkan aturan ini. Selain itu, Yassierli juga mengatakan pihaknya juga mencari solusi dibantu dengan asosiasi pelaku usaha untuk membantu para pelaku usaha.

Search