Kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono dalam Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi, oleh dua pihak, yaitu pemantau pemilihan dan warga Banjarbaru selaku pemilih. Muhammad Pazri, Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, mengatakan pihaknya mempersoalkan tidak adanya calon alternatif yang bisa dipilih oleh warga Banjarbaru setelah salah satu paslon didiskualifikasi. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan tidak adanya mekanisme kotak kosong di Pilkada Kota Banjarbaru padahal paslon yang ikut pemilihan hanya satu.
Denny Indrayana, yang juga kuasa hukum dalam perkara tersebut, mengatakan, apabila mekanisme kotak kosong diterapkan dalam Pilkada Kota Banjarbaru, pasangan calon Erna Lisa-Wartono dapat dinyatakan kalah. Sebab, suara yang mereka kantongi jauh di bawah suara dari orang-orang yang tidak memilih pasangan tersebut. Selain ke MK, mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana menghilangkan hak suara pemilih ke Bawaslu dan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Hingga Rabu sore, MK sudah menerima tujuh pendaftaran sengketa pilkada yang terdiri atas empat permohonan sengketa pemilihan bupati-wakil bupati dan tiga permohonan pemilihan wali kota-wakil wali kota. Mereka adalah paslon pada Pilkada Kabupaten Murung Raya (Nuryakin-Doni), paslon pada Pilkada Pasaman (Mara Ondak-Desrizal), Kabupaten Empat Lawang (Ruli Margianto-Anggi Aribowo), dan Kabupaten Buton (La Andi-Abidin).