Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah, yang merupakan penopang utama konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini diambil untuk mempertahankan daya beli kelompok formal, khususnya pekerja di sektor industri dan jasa, mengingat konsumsi domestik adalah komponen terbesar dalam perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan keputusan kenaikan UMP ini, yang sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan. Pemerintah juga berfokus memperkuat perekonomian dalam negeri di tengah ketidakpastian global, dengan menjaga daya beli kelas menengah sebagai prioritas.