Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Nasional (UMP) sebesar 6,5% pada 2025 mendapat perhatian serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kebijakan ini dinilai akan berdampak signifikan pada biaya operasional, khususnya di sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini berpotensi meningkatkan beban biaya tenaga kerja secara langsung. Dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, hal ini berisiko mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
Shinta juga menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang melampaui proyeksi pelaku industri dapat memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja baru, yang sebelumnya diharapkan tumbuh seiring pemulihan ekonomi. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa kenaikan UMP lebih terkait pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi kewajiban tersebut, bukan soal setuju atau tidak. Apindo masih menantikan penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan kenaikan UMP sebesar 6,5%. Penjelasan ini diperlukan agar pelaku industri dapat memahami kebijakan tersebut dan menentukan langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan.