Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (27/11/2024) mengatakan, akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing. Rencana penangkapan diajukan atas dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. Panel yang terdiri dari tiga jaksa ICC akan memutuskan apakah mereka sepakat bahwa Min Aung Hlaing bertanggung jawab pidana atas deportasi dan penganiayaan Rohingya di Myanmar serta Bangladesh. Kantor kejaksaan mengajukan surat perintah setelah penyelidikan ekstensif, independen, dan tidak memihak.
Lebih dari 730.000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh untuk menghindari tindakan militer Myanmar yang menurut PBB dilakukan dengan niat genosida. Myanmar membantah tuduhan genosida atas etnis minoritas tersebut dan selalu menegaskan tidak menargetkan warga sipil. Klaim mereka adalah operasi militer dilakukan terhadap teroris.
Myanmar bukan anggota ICC, tetapi dalam putusan 2018 dan 2019 hakim mengatakan, ICC memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan lintas batas yang sebagian terjadi di negara tetangga Bangladesh selaku anggota ICC. Oleh karena itu, jaksa penuntut dapat membuka penyelidikan formal. “Ini permohonan pertama untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi pemerintah Myanmar yang diajukan kantor. Lebih banyak lagi akan menyusul,” kata jaksa penuntut ICC.