Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah mempersiapkan subsidi, khususnya subsidi listrik, sebagai langkah perlindungan masyarakat. Menurut Luhut, pendapatan pajak yang cukup besar memungkinkan alokasi subsidi untuk meredam dampak kenaikan pajak.
Penolakan terhadap rencana kenaikan PPN terus meningkat karena masyarakat khawatir akan tekanan tambahan terhadap daya beli yang sudah melemah. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan komentar terkait rencana ini, meskipun menjadi sorotan publik dan media. Pemerintah tampaknya ingin menyeimbangkan kebijakan fiskal dengan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sebelum mengambil keputusan final.