Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hampir dipastikan mundur. Hal itu dikarenakan saat ini pemerintah tengah menggodok stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah. Seperti diketahui PPN 12% rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu sebagaimana amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Luhut berpendapat, penerapan PPN 12% memang harus diiringi dengan stimulus untuk masyarakat yang ekonominya sulit dan kelas menengah. Luhut menyebut penghitungan stimulus kemungkinan selesai sampai 3 bulan ke depan.
Nantinya, stimulus yang akan diberikan itu akan berbentuk bantuan tarif listrik. Luhut menjelaskan alasan bantuan tidak langsung kepada penerima demi menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.Disinggung mengenai anggaran untuk bantuan terkait PPN 12% itu, Luhut memastikan kemampuan negara sangat cukup. Menurutnya ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih senilai ratusan triliun yang dapat digelontorkan untuk bantuan PPN 12%.