OJK Catat 253 Lembaga Keuangan Mikro, Asetnya Tembus Rp1,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hingga mencapai 253 entitas dengan aset sebesar Rp1,64 triliun. Hal ini sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data OJK menunjukkan adanya peningkatan LKM di seluruh Indonesia, terutama hadir di pedesaan. Mengenai pengembangan LKM, Agusman menyebut telah mempunyai aturan tentang LKM sejak 2013. Kemudian, implementasi yang lebih terstruktur tercapai pada 2023 melalui lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Langkah ini menandai momen penting bagi perkembangan sektor LKM. Sebab, setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM dapat semakin jelas terutama dengan munculnya roadmap yang lebih komprehensif. Sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, roadmap yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama, yaitu tata kelola yang baik; perlindungan konsumen; pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekosistem dan pengawasan. Menurut Agusman, salah satu fokus utama dalam roadmap ini adalah penguatan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Di negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang berkelanjutan.

Search