Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap kenaikan harga minyak goreng di 206 daerah dipicu oleh beralihnya minyak goreng curah dari mekanisme DMO (domestic market obligation) yang sebelumnya diatur harga DPO (domestic price obligation). Hal ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng curah, premium, dan Minyakita. Harga Minyakita kini rata-rata nasional mencapai Rp17 ribu per liter, jauh melampaui HET Rp15.700 yang diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Kantor Staf Presiden (KSP) mencatat hanya tiga provinsi yang harga Minyakitanya sesuai HET, sementara sebagian besar wilayah mengalami kenaikan akibat masalah pasokan. Deputi III Bidang Perekonomian KSP Edy Priyono menyatakan kenaikan ini telah berlangsung lama dan sulit turun. Untuk itu, pemerintah akan melakukan inspeksi lapangan guna mengidentifikasi kendala distribusi dan pasokan.