Hampir 5.000 orang tercatat telah menandatangani petisi penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. Petisi dengan judul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ itu muncul dalam laman change.org dan telah ditandatangani 4.219 orang hingga hari ini, Jumat (22/11/2024) pukul 06.43 WIB. Petisi ini dibuat oleh akun dengan nama Bareng Warga. Dalam petisi tersebut, Bareng Warga menilai rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. “Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak [BBM] akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (21/11/2024). Menurut Bareng Warga, naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat memengaruhi daya beli. Terlebih, daya beli juga mulai merosot sejak Mei 2024. Sehingga, bila PPN dipaksakan naik, maka daya beli rawan terjun bebas.