Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap 29 warga negara Indonesia (WNI) termasuk satu di antaranya diduga sebagai “transporter” yang menjadi sindikat penyelundup migran dari Indonesia ke Malaysia. Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban mengatakan penangkapan itu dilakukan dalam sebuah Operasi Khusus pada Senin (11/11) sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia (pukul 17.00 WIB) di sekitar Kajang, Selangor. Tim operasi berhasil menangkap seorang pria Indonesia bernama “Jon” yang diduga sebagai “transporter” berusia 42 tahun.
Tim operasi juga melakukan sidak di perumahan tersebut dan berhasil menangkap dua orang yang juga berkewarganegaraan Indonesia berusia 20 dan 41 tahun yang menjadi penjaga rumah dan diduga merupakan anggota sindikat. Selain itu, ia mengatakan Imigrasi Malaysia menangkap 21 laki-laki dan lima WNI berusia antara 21 hingga 50 tahun. Sehingga total seluruh WNI yang ditangkap 29 orang.
Hasil pemeriksaan awal menemukan 13 WNI telah melebihi masa tinggal atau “overstay”, sedangkan seorang WNI lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di Malaysia. Ia mengatakan modus yang dilakukan sindikat penyelundup migran ke Malaysia tersebut yakni membawa masuk dan mengeluarkan WNI melalui pintu yang tidak resmi. WNI akan ditempatkan sementara di “rumah singgah” sebelum dibawa ke lokasi tertentu menggunakan kendaraan.