Pemerintah Indonesia dan Tiongkok telah menyepakati kerja sama maritim dalam upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan dan sejalan dengan semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang telah disepakati negara-negara ASEAN dan Tiongkok di tahun 2022 serta upaya menciptakan perdamaian di kawasan Laut China Selatan. Kerja sama ini diharapkan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di kawasan dengan berdasarkan prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan. Selain itu, kerja sama ini juga akan dilaksanakan dalam koridor ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing.
Bagi Indonesia, tentunya kerja sama ini harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan terkait, termasuk yang mengatur kewilayahan; undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982; maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim; peraturan tentang tata ruang laut serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya.
Selain itu, semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia terkait dengan kawasan tersebut akan tidak terpengaruh dan akan terus berlaku tanpa perubahan. Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim “9-Dash-Lines” Tiongkok. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai UNCLOS 1982. Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan.