Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya ke Aceh

Seorang warga negara Myanmar berinisial MH (41) ditangkap polisi terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. MH berperan sebagai nakhoda kapal kayu yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh. Selain MH aparat juga mengamankan dan menetapkan dua warga Aceh Timur berinisial AY (64) dan IS (38) yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.

“Ada tiga orang yang diduga agen dalam sindikat penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Rabu (6/11). Dia mengatakan penyidik masih terus mencari keberadaan tiga agen tersebut. Ia menyebutkan penetapan ketiganya berdasarkan pengakuan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap di Aceh Timur. Ketiga agen tersebut yakni Molofi Abdul Rohim, warga negara Myanmar; dan Muhammad Nyu, yang teridentifikasi berada di luar negeri; serta Herman, warga negara Indonesia.

Penangkapan warga Myanmar dan dua warga Aceh Timur itu berawal dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10). Dari peristiwa pendaratan imigran Rohingya itu, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lanjutan terkait jaringan penyelundupan Rohingya ke Aceh.

Search