Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian hingga Peternakan

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus utang macet UMKM di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, dengan tujuan membantu UMKM yang terdampak bencana atau sudah tidak mampu membayar. Kebijakan ini memberikan penghapusan utang maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan melalui bank Himbara, tanpa menggunakan dana APBN. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa hanya UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdampak bencana atau memiliki utang jatuh tempo lebih dari 10 tahun, yang akan menerima keringanan. Diperkirakan kebijakan ini akan mencakup 1 juta pelaku UMKM dengan total penghapusan utang mencapai Rp 10 triliun, yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi UMKM tersebut untuk bangkit dan melanjutkan usaha.

Search