Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan pengurangan pajak (tax holiday) untuk industri pionir hingga 31 Desember 2025. Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif pajak ini seharusnya berakhir 4 tahun sejak berlakunya PMK tersebut yaitu 9 Oktober 2024. Lalu dengan diterbitkannya PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, insentif pajak tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 PMK Nomor 69 Tahun 2024. Secara garis besar, kriteria yang memperoleh tax holiday dalam PMK terbaru tidak banyak berubah, yaitu untuk industri pionir, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, hingga melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan. Hanya saja pada Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 69 Tahun 2024 ditambahi pemberian fasilitas tax holiday untuk penanaman modal baru bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kemudian dalam PMK terbaru, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan. Oleh karenanya, dalam beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan.