Warga negara Indonesia bernama Tuma Thierry Henry ditangkap petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) serta Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington (MWAA) karena bawa dolar hitam di Bandara Internasional Washington Dulles (IAD) pada Rabu (30/10) waktu setempat. Petugas bandara melaporkan bahwa pria berusia 50 tahun itu membawa puluhan ribu dolar di dalam sebuah koper. Uang tersebut dibungkus menggunakan 2 bundel kertas hitam kosong dan 1 bundel kertas putih kosong yang masing-masing diikat menggunakan pita berlabel “seratus”.
Saat dibuka, petugas bandara menemukan 285 lembar dolar hitam yang ada di dalam bundle kertas tersebut. Ketika diperiksa di bawah sinar UV, uang tersebut dilaporkan sangat mirip dengan uang dolar Amerika Serikat. Menurut CBP, dolar hitam merupakan uang palsu yang bentuknya menyerupai uang dolar AS. Uang ini biasanya digunakan oleh kelompok kriminal untuk melakukan penipuan. Imbas kejadian ini, CBP memperingatkan kepada seluruh warga AS untuk selalu waspada akan peredaran uang palsu, seperti dolar hitam. Sebab, uang palsu ini selalu digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk menipu korbannya.
Selain itu, CBP juga menegaskan bahwa petugas beacukai AS akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran dolar hitam di negaranya. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan masih akan mendalami kasus penangkapan yang dialami Thierry Henry di AS.