Pemerintah pada 2025 harus menghadapi tanggung jawabnya untuk membayar utang jatuh tempo, termasuk utang yang dihasilkan dari burden sharing bersama Bank Indonesia kala Covid-19 lalu. Menurut catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat jatuh tempo Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKBI) II senilai Rp100 triliun pada 2025. Jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 senilai Rp100 triliun, dan akan berlanjut dengan angka variatif hingga 2029 atau pada Kabinet Merah Putih berakhir nantinya.
Adapun, SKB tersebut merupakan komitmen pemerintah dan BI dalam melakukan burden sharing atau berbagi beban dalam pembiayaan penanganan Covid-19. Sementara itu, kewajiban pemerintah tersebut hanya sebagian dari total utang jatuh tempo dan bunga utang yang harus dipenuhi pemerintah pada tahun depan. Secara total, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat profil jatuh tempo utang pemerintah pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari jatuh tempo SBN sejumlah Rp705,5 triliun dan jatuh tempo pinjaman senilai Rp94,83 triliun.