Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menunda implementasi pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, menyampaikan, situasi ekonomi dalam negeri saat ini sedang tidak baik-baik saja. Danang mengungkapkan, penambahan PPN 12% tidak hanya sekadar kenaikan 1%. Melainkan, terjadi atas semua pembelian sehingga harga akhir di tingkat konsumen akan meningkat sekitar 3%-4%.
Akibat dari kenaikan PPN ini, lanjutnya, adalah menurunya daya beli masyarakat. Apalagi, kenaikan PPN tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan yang signifikan. Padahal, kebutuhan hidup sudah di atas 15%. Dalam catatan Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa implementasi PPN 12% akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Ditjen Pajak menilai, penyesuaian PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.