BI Akan Hukum Pedagang yang Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pemakai QRIS

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang membayar dengan QRIS. Jika ada merchant yang melakukannya, mereka bisa dikenakan sanksi, termasuk dihentikannya kerja sama dengan penyedia layanan pembayaran (PJP) dan kemungkinan masuk daftar hitam. Konsumen yang menemui pelanggaran ini dapat melaporkannya langsung.

Selain itu, BI mengingatkan bahwa meskipun transaksi digital terus meningkat, merchant tetap diwajibkan menerima pembayaran dalam bentuk tunai. BI mencatat pertumbuhan signifikan transaksi QRIS, dengan peningkatan 209,61% year on year, pengguna mencapai 53,3 juta, dan jumlah merchant mencapai 34,23 juta. Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga agar pembayaran digital tetap adil dan menghindari beban tambahan bagi konsumen yang memilih metode pembayaran tersebut.

Search