Kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang memperdagangkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Medan. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa jaringan ini mampu mengedarkan sekitar 500 hingga 1.000 gram sabu per minggu. “Jaringan ini tidak terhubung dengan sindikat internasional, karena sumber barang berasal dari Medan,” ujar Asep di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan, informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan tersangka berinisial HDK, yang kini telah ditahan. Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi menambahkan, pengungkapan kasus ini masih dalam tahap awal. Menurutnya, kasus ini merupakan titik awal dari pengembangan lebih lanjut, dan kepolisian bertekad untuk membongkar seluruh jaringan serta aliran distribusi sabu yang beroperasi di Jambi.
Jaringan narkoba Jambi itu diduga dikendalikan oleh kakak beradik dengan inisial DS alias T (Dedi Susanto alias Tekui), TM alias AK (Ameng Kumis), dan HDK (Helen Dian Krisnawati). Polisi juga menangkap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan lapak narkoba Jambi, yaitu Ahmad Yani alias AY, Arifani alias Ari Ambok alias AA, dan Mafi Abidin alias MA.