Kemlu Bebaskan 12 WNI Korban TPPO Bisnis Online Scam di Myanmar

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan laporan, para korban diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa sore (15/10) pukul 16.00 waktu setempat. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.

Awalnya, para korban TPPO ini berangkat ke Thailand sekitar Maret hingga Juli 2024 usai dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, para WNI ini malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online. Selain itu, mereka juga mengalami kekerasan fisik. Selama disekap, mereka mengaku kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan. Untungnya, beberapa di antaranya sempat memberi tahukan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Kemlu menerima pengaduan para korban pada Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar. Secara total, Kemlu berhasil mengeluarkan 65 WNI korban TPPO dari wilayah konflik tersebut. Kini, masih ada sekitar 69 WNI yang tengah diupayakan keluar dari Myawaddy. Kemlu mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa.

Search