Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penutupan lebih dari 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tahun ini karena masalah keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa upaya penyehatan seperti penambahan modal dan kehadiran investor baru telah dilakukan, namun tidak cukup untuk menyelamatkan BPR di berbagai daerah.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan BPR berada di bawah kendali Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui konsep single presence policy. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penguatan BPD dan ekspansi bisnis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah serta mendukung perkembangan BPR di masa depan.