Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melapor kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyalahgunaan anggaran stunting di daerah. Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan laporan penyelewengan itu disampaikan langsung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Kendati, ia tak spesifik merinci pemerintah daerah (pemda) mana yang dimaksud. Anas menyindir perilaku pemda yang masih berorientasi pada pembagian merata anggaran daerah, yang disebut ‘bagito’ atau ‘bagi-bagi roto’. Ia menegaskan seharusnya penggunaan anggaran berorientasi pada dampak yang ditimbulkan.
“Ini Menteri Bappenas (Suharso) waktu itu menyampaikan kepada kita, setelah dicek anggaran stunting ternyata masih ditemukan judulnya stunting tapi buat pagar Puskesmas, ini gak boleh lagi. Judulnya stunting, tapi separuhnya untuk perjalanan dinas, studi banding tentang penanganan stunting. Ini gak boleh lagi,” tegasnya. Menpan RB Anas mengatakan sekarang sudah ada platform SmartASN. Ini merupakan hasil penyederhanaan dari sekitar 2.000 aplikasi. Ia menegaskan hadirnya SmartASN menjadi sangat penting, termasuk untuk para kepala daerah. Platform ini diklaim bisa memudahkan kinerja dan pelayanan ASN di seluruh Indonesia.