BPJS Ketenagakerjaan menggelontorkan Rp263,95 miliar untuk pembayaran klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Jumlah itu naik dari pembayaran kali pada Juni lalu sebesar Rp184 miliar. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan total dana Rp263,95 miliar itu diberikan untuk 37 ribu klaim peserta. Jumlah itu naik dari Juni lalu sebanyak 24.618 klaim peserta. Oni menambahkan jumlah pembayaran klaim JKP juga naik 13 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang menjadi korban PHK sudah bisa mengklaim program tersebut sejak 11 Februari 2022. Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.