Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaan mereka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan dalam kasus ini terdapat lima tersangka korupsi korporasi. Kelima tersangka korporasi itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Abdul menjelaskan kelima perusahaan itu yang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum.

Abdul mengatakan ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti). Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi. Sebab, Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Terbaru, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Search