Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan risiko kerja tinggi petugas imigrasi menjadi latar belakang pengaturan penggunaan senjata api bagi petugas sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan. Silmy pun mencontohkan sudah ada petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Menurut dia, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
Ia menuturkan petugas sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku. Per tahun 2024, kata Silmy, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi disebut menimbulkan risiko besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum. Ia menambahkan pemerintah saat ini sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah tersebut diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.