PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) ditetapkan pailit pada Kamis (12/9) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Perusahaan yang berlokasi di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah itu merupakan salah satu perusahaan tekstil yang menghasilkan sarung tenun dan sorban. Melansir berbagai sumber, Panamatex berdiri pada 1994 di atas lahan seluas kurang lebih 3,5 hektare (ha). Diketahui, hasil produksinya tak hanya dipasarkan di Indonesia saja, tetapi juga diekspor ke sejumlah negara-negara di Asia dan Timur Tengah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, pemohon pailit pabrik tekstil tersebut adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang tidak lain adalah mantan karyawan Panamtex. Keduanya sudah melayangkan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg. Dalam dokumen tersebut Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua mengabulkan gugatan pemohon dengan menetapkan Panamtex pailit. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabiin mengaku telah ditunjuk perusahaan dalam menyampaikan pesangon kepada mantan karyawan yang menjadi penuntut di kasus ini. Akan tetapi, ada penolakan dari mantan karyawan tersebut sehingga memilih untuk melanjutkan ke kuasa hukum dalam pailit. “Kalau kayak gini namanya mau membunuh ratusan karyawan, total pekerja Panamtex ada 510 orang, semuanya terancam tidak bisa bekerja jika perusahaan pailit,” ungkap Tabiin, Selasa (24/9), melansir CNBC Indonesia.