Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa modus ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Pelaku penipuan tersebut meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan melalui pengiriman sejumlah uang. Dwi menegaskan agar masyarakat tidak tertipu. Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga. Pembayaran billing pajak harus dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Masyarakat disarankan untuk memeriksa nomor WhatsApp yang diterima di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, masyarakat diminta untuk mengabaikan pesan tersebut. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat di www.pajak.go.id. DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka.