Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, Minggu (22/9/2024), meminta agar pemerintah dan DPR membatalkan serta meninjau kembali tiga rancangan undang-undang atas perubahan undang-undang yang sudah disetujui menjadi undang-undang. Ketiganya adalah RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, dan RUU Imigrasi. Isnur menilai tiga RUU yang disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah pada 19 September lalu itu bermasalah.
Isnur mengatakan, dengan diabaikannya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan undang-undang, pemerintah dan DPR masih meneruskan praktik pendekatan otoriter yang tak sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. Isnur juga mengungkapkan, alasan partisipasi publik tidak dibutuhkan karena revisi yang dilakukan berkaitan dengan pasal yang memberi kewenangan kepada presiden adalah tidak dapat dibenarkan.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, penghapusan ketentuan tentang pembatasan jumlah kementerian negara merupakan cacat sejarah. Sebab, gagasan pembatasan jumlah kementerian negara dilakukan untuk menghindari konsep bagi-bagi kekuasaan melalui kabinet dengan jumlah yang tak masuk akal. Penghapusan batasan jumlah kementerian itu dapat mengakibatkan gagalnya pemerintahan presidensial yang efektif.