Soal Dasar Pungutan Ekspor Sedimentasi Laut, Kemendag Masih Tunggu Aturan Kemenkeu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan pihaknya masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengatur dasar pengutan ekspor sedimentasi laut. Aturan tersebut pun nantinya akan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih digodok. “Nanti ada penetapan PMK-nya untuk pungutan ekspornya berapa, biaya keluarnya berapa. Kemenkeu sekarang sedang menyiapkan PMK-nya. Itu kita tunggu,” ujarnya kepada media saat mengunjungi lahan sawah PT Sang Hyang Seri di Subang, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut Isy memaparkan ada dua keuntungan bagi Indonesia yang membuka keran ekspor sedimentasi laut. Pertama adalah dengan adanya pengerukan sedimentasi tersebut tidak lagi membuat arus pelayaran kapal tersendat lantaran adanya lempengan sedimentasi di bagian bawah laut. Keuntungan kedua adalah dengan membuka keran ekspor sedimentasi laut Indonesia bisa mendapatkan pemasukan kas negara. Isy juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut, melainkan sedimentasi laut. Pemerintah memiliki batasan-batasan untuk memberikan izin kepada pengusaha jika ingin mengajukan ekspor. Salah satunya mengenai batasan 9 jenis mineral laut yang tak boleh dilampaui telah ditetapkan pada Permen KKP Nomor 47 Tahun 2024.

Sebagai informasi, aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor. Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Search