Pebisnis Minta Jokowi Cabut Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah

Gabungan pengusaha rokok dan petani tembakau meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto membatalkan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Permintaan pengusaha dan petani itu disampaikan dalam pernyataan sikap yang dibacakan di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rabu (11/9). Mereka di antaranya merupakan perwakilan dari APINDO, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). “Kami memohon agar bapak presiden dan bapak presiden terpilih agar tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan (rokok) dalam radius 200 meter (dari pusat pendidikan) mengingat sudah ada pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau,” kata mereka.

Selain itu, mereka juga meminta Jokowi dan Prabowo tidak menyetujui ketentuan mengenai standarisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk rokok. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kebijakan itu mereka nilai bisa menyebabkan makin maraknya produk rokok ilegal yang makin meningkat. Mereka mengatakan pelaku rokok ilegal dapat semena-mena memalsukan kemasan produk rokok resmi serta tidak membayar cukai. “Hal ini jelas berdampak negatif bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau Indonesia, maupun bagi negara. Karenanya, kami mohon pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong regulasi eksesif,” katanya.

Search